PEMANTAUAN DAN EVALUASI
KEGIATAN KEPENGHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pernikahan diatas, maka
perkawinan diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain, sebagai
upaya untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pernikahan serta memberikan
kepastian hukum terhadap kehidupan berkeluarga termasuk di dalamnya akibat
hukum yang timbul dari sebuah perkawinan.
Sebagai wujud dari tujuan memberi kepastian hukum
yaitu bahwa perkawinan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana
dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebutkan bahwa
tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dalam pasal1 menyebutkan bahwa
nikah yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah
yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sehingga Penghulu dalam kaitan ini mempunyai tugas
pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan. Hal ini sesuai dengan Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun
2005, Nomor 14 A Tahun. 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional
Penghulu dan Angka kreditnya pada pasal 1 ayat 1 penghulu adalah PNS sebagai
Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh
oleh menteri agama atau pejabat yang di tunjuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah rujuk menurut
agma Islam dan kegiatan kepenghuluan.
Tugas Pokok Penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara Nomor PER/M.PAN/6/2005 Tentang Javbatan
Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dalam BAB II pasal 4 Tugas Pokok
Pennghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan
pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan
konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk,
pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga
sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan
kepenghuluan.
Sehubungan Penghulu Pegawai Negeri Sipil sebagai
Pegawai Pencatat Nikah dan melaksanakan tugas pokok selain tersebut duatas,
disamping melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan,
diantaranya Pendaftaran Pernikahan, Tata cara Pencatatan Nikah, Pemberitahuan
Kehendak Nikah, Pemeriksaan, Penasihatan, Pengumuman Kehendak Nikah, Akad Nikah
dan pencatatannya, Persetujuan Izin dan Dispensasi, Penolakan Kehendak Nikah,
Pencegahan Penolakan Pembatalan Pernikahan, Pencatatan Rujuk, dan Pendaftaran
Talak dan Cerai Gugat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu
mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai prosedir pendaftaran, pemeriksaan
dan pengawasan serta pencatatan nikah sebagai upaya untuk mengkaji lebih jauh
dan memberikan gambaran serta mensosialisasikan proses atau prosedur
pendaftaran pernikahan dan pengawasannya kepada masyarakat dan pihak-pihak lain
yang berkepentingan. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan akad nikah
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti salah wali atau terjadinya
manipulasi data dan status kedua mempelai dan sebagainya. Setelah pemeriksaan
selesai, PPN mengumumkan Kehendak Nikah dengan model NC pada papan pengumuman.
PPN atau Pembantu Penghulu tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum
melampaui 10 hari kerja sejak pengumuman. Dan apabila tidak ada pihak-pihak
yang berkeberatan, perkawinan dapat dilaksanakan dengan waktu yang telah
ditentukan.
B. LANDASAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas pokok dan pemantauan dan
evaluasi kegiatan kepenghuluan, berdasarkan pada landasan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang
Nomor 32 Tagun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4.Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
5.Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Gerakan Keluarga Sakinah
6.Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/62/M.PAN//6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka
Kreditnya
8.Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005, Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
9.Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang
Wali Hakim
10.Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah.
C. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut dalam makalah ini
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana pemantauan dan evaluasi kegiatan
kepenghuluan dalam melaksanakan pemantauan prosedur pendaftaran, pemeriksaan
serta pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk sesuai dengan prosedur dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.
Problem apa yang dihadapi dalam melaksanakan
melaksanakan kegiatan kepenghuluan dan kendala-kendalanya dilapangan yang
terkait dalam pelayanan pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan nikah.
3.
Upaya apa yang dilakukan dalam memberikan pemecahan
masalah dan solusinya dalam menyelesaikan kendala atau problem tersebut.
D . TUJUAN
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas dalam mata kuliah Munakahah dan bertujuan memberikan
gambaran kepada mahasiswa untuk mengetahui terkait kegiatan pemantauan dan
evaluasi kegiatan kepenghuluan dalam pengawasan dan pencatatan perkawinan di
Kantor Urusan Agama Kecamatan, Sehingga diharapkan dalam pengawasan dan
pencatatan Nikah dan Rujuk sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
E. MANFAAT
Adapun manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah
:
a.Dapat digunakan sebagai bahan yang dapat menambah
wawasan dan keilmuan dalam mata kuliah Munakahat bagi mahasiswa.
b.Dapat menjadi informasi yang baik bagi Penghulu,
P3N, dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengawasan dan
pencatatan nikah dan rujuk serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Keadaan Sekarang
Pada dasarnya setiap tata cara atau prosedur
pelaksanaan nikah meliputi pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah,
pengumuman kehendak nikah, akad nikah penanda tanganan akad nikah serta
pembuatan kutipan akta Nikah (NA), Namun berdasarkan tugas yang ada, maka dalam
makalah ini pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan yang akan kita bahas
dan meliputi pelayanan pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan sertra
pencatatan nikah.
1.
Pendaftaran Nikah
2.
Dalam pendaftaran nikah ini, sebenarnya istilah baku yang
digunakan adalah pemberitahuan kehendak nikah (N7). Hal ini dikarenakan setelah
ada pemberitahuan kehendak nikah dapat saja terjadi penolakan ataupun
pencegahan nikah.
3.
Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh
calon mempelai atau orang tua/wakilnya dengan membawa surat-surat atau
persyaratan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
ketentuan yang berlaku, dan disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan.
4.
Namun demikian pada kenyataannya pemberitahuan
kehendak nikah lebih sering dilakukan oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
(P3N). Dalam hal ini P3N mmelakukan penelitian pendahuluan terhadap keadaan
kkedua calon pengantin dan wali. Setelah dirasakan cukup P3N membawa
berkas-berkas yang ada untuk mendaftarkan atau memberitahukan kehendak nikah ke
KUA.
5.
Pemeriksaan dan Pengawasan Nikah
6.
Pemeriksaan nikah dilakukan untuk meneliti kelengkapan
persyaratan yang telah diajukan oleh calon mempelai kepada penghulu. Hal ini
dimaksudkan agar dalam pelaksanaan akad nikah tidak terjadi hal-hal yang tidak
di inginkan
seperti salah wali atau terjadi manupulasi status
kedua mempelai dan sebagainya.
1.
Setelah pemeriksaan dianggap selesai, PPN mengumumkan
Kehendak Nikah dengan model NC pada papan pengumuman. PPN / P3N tidak boleh melaksanakan
akad nikah sebelum melampaui sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Dan apabila
tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan.
B.Keadaan yang Diharapkan
Berdasarkan amanat
UU No. 22 Th 1946 pasal 1, maka nikah yang dilakukan menurut Agama islam
diawasi oleh PPN. Dan oleh karena itu, maka pelayanan pendaftaran, pemeriksaan,
dan pengawasan nikah dilakukan di KUA. Adapun penjelasaannya adalah
sebagai-berikut:
1.Pendaftaran Nikah
Secara praktis, ada dua tahapan yang dilakukan dalam
pendaftaran nikah yaitu tahap persiapan dan tahapan pemberitahuan kehendak
nikah.
a. Tahap persiapan
Pendahuluan.
Dalam tahap persiapan ini, hal-hal yang perlu
dilakukan adalah sebagai berikut :
Masing-masing calon mempelai mengadakan penelitian,
apakah mereka saling mencintai dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui
atau merestui hubungan keduanya. Hal ini berhubungan dengan surat persetujuan
kedua calon mempelai (N3) dan surat ijin orang tua (N5), agar surat tersebut
tidak hanya sekedar formalitas masing-masing berusaha meneliti apakah ada
halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini cukup penting guna mencegah terjadinya
penolakan atau pembatalan perkawinan.
Kenyataan yang ada, masyarakat jarang sekali meneliti
secara mendalam keadaan kedua calon pengantin, khususnya yang berkaitan dengan
hubungan Radla’ah.
Calon mempelai supaya membekali diri dengan
pengetahuan dan wawasan tentang kehidupan berumah tangga, hak dan kewajiban
suami istri dan lain sebagainya. Dalam hal ini biasanya kedua calon pengantin
membekali diri mereka dengan menimba pengalaman dari teman-temannya, ataupun
buku-buku, majalah-majalah, atau media lain yang mengupas tentang
masalah-masalah perkawinan, namun, banyak juga masyarakat yang tidak mengerti
masalah ini.
Untuk meningkatkan kualitas keturunan, calon mempelai
hendaknya memeriksakan kesehatannya. Khususnya calon mempelai perempuan
diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid (imunisasi TT).
b. Tahap
Pemberitahuan Kehendak Nikah.
Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan oleh orang yang
hendak menikah setelah tahap persiapan pendahuluan dilakukan secara baik.
Selanjutnya calon mempelai yang hendak memberitahukan atau mendaftarkan
kehendaknya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat
dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelumanaan akad
nikah dilangsungkan.
Pendaftaran
kehendak nikah tersebut juga dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang
tua/wakilnya dengan membawa surat-surat atau persyaratan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku, dan
disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun surat-surat yang diperlukan
untuk memberitahukan kehendak nikah adalah :
1)1.Surat Persetujuan Calaon Mepelai (N3). Formulir
ini dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya asas sukarela, partisipasi keluarga
dan kematangan fisik serta mental calon mempelai. Sebagai realisasi asas
tersebut, pernikahan/perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua calon
mempelai untuk menghindari terjadinya kawin paksa.
2)2.Akte Kelahiran atau surat kenal lahir/surat
keterangan asal usul (N2). Akte Kelahiran/surat kenal lahir hanya untuk
diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Dan untuk keperluan
administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan atau foto copinya.
3)3.Surat Keterangan Tentang Orang Tua(Model N4).
Model ini diisi dalam rangka untuk memastikan wali dari calon mempelai wanita,
sehingga tidak terjadi kesalahan wali dalam pelaksanaan akad nikah
(pernikahan).
4)Surat Keterangan untuk Menikah (model N1)
5)Surat Ijin Kawin bagi Calon Mempelai anggota
TNI/POLRI
6)Akta Cerai Talak/Cerai Gugat atau Buku Kutipan
Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai janda atau duda
7)Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) yang
dibuat oleh Kepala Desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya
suami/istri jika calon mempelai seorang janda/duda karena kkematian
suami/istri.
8)Surat Ijin Orang Tua bagi calon mempelai yang belum
mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 6
ayat(2) sampai ayat (6) dan pasal7 ayat (2). Sebagai bukti telah mmendapat ijin
orang tua calon mempelai dengan mengisi model N5.
9)Surat
Dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari
kerja sejak tanggal pengumuman.
10)Surat
keterangan tidak mampu dari Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
11)Setelah
persyaratan diatas terpenuhi dan diteliti oleh P3N, selanjutnya didaftarkan ke
Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah.
12)Sebelum
akad nikah dilaksanakan, yang bersangkutan membayar biaya pencatatan nikah Rp.
30.000,- kepada bendahara KUA untuk disetorkan ke kas Negara.
2.
Pemeriksaan dan Pengawasan Nikah
Pemeriksaan terhadap catin dan wali
nikah seabaiknya dilakukan secara bersama-sama , bila berhalangan bis a
dilakukan sendiri-sendiri dengan pemeriksaan yang benar.
Adapun
dalam pemeriksaan nikah ketentuan yang berlaku adalah sbb:
1.Pemeriksaan
ditulis dalam daftar pemeriksaan nikah (model NB).
2.Hasil
pemeriksaan dibacakan kembali, untuk mengetahui benar tidaknya hasil
pemeriksaan.
3.Setelah
dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa tandatangan
dapat diganti dengan cap ibu jari kiri.
4.Pada
ujung model NB sebealah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku
diatas dan kode desa serta tahun.
Setelah pemeriksaan selesai, PPN
mengumumkan Kehendak Nikah dengan model NC pada papan pengumuman, akad nikah
dapat dilaksanakan sesuai dengan waku yang ditentukan.
C.
Problem yang dihadapi
Adapun
problem yang dihadapi adalah :
1.
Pemberitahuan kehendak nikah
Meskipun sebenarnya pemberitahuan
kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai dan orang tua, namun
kenyataannya pemberitahuan kehendak nikah lebih sering dilakukan oleh P3N.
1.
Pemeriksaan dan Pengawasan Nikah.
Dalam pemeriksaan dan pengawasan nikah
perlu dilakukan dengan teliti, supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan . Yang sering
terjadi kesalahan data-data yang diberikan pada KUA dengan keadaan yang
sebenarnya, misalnya salah nama atau tanggal lahir pada calon mempelai dan
wali.
D.
Solusi yang harus ditempuh.
Dalam menghadapi masalah-masalah
tersebut, kiranya ada beberapa solusi yang dapat ditempuh:
1.
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
a)Melakukan
penelitian terlebih dahulu secara seksama terhadap keadaan catin.
b)Memperkuat
keterangan-keterangan tang diberikan oleh calon mempelai dengan data-data
otentik seperti foto copi ijazah, akta kelahiran dan lain sebagainya.
c) Memenuhi
ketentuan yang berlaku.
2.Pegawai
Pencatat Nikah.
Langkah-langkah yang dilakukan PPN
adalah:
a)Meningkatkan
kualitas SDM PPN dengan mengikuti pembinaan yang berkaitan dengan pelayanan
nikah.
b)Meningkatkan
kualitas SDM P3N, baik melalui pengarahan , pelatihan pembekalan dan pembinaan
yang berkaitan dengan pelayanan nikah.
c)Meningkatkan
kualitas SDM Staf Kantor dengan memberikan pembinaan dan pengarahan .
d)Selalu
mengutamakan keapuasan peaangggan serta perabaikan secara terus menerus dalam
setiap pelayanan.
BAB III
P E N U T U P
A.Kesimpulan
Dari
hasil uraian tentang pelayanan pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan nikah
tersebut diatas, kiranya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Proses pendaftaran nikah pada prinsipnya
setealah calon mempelai memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang
dibuktikan denagan pengisian model N1 s/d N7, kemudian berkas tersebut dibawa
ke KUA untuk pemberitahuan kehendak nikah.
2.
Pemeriksaan nikah ini dilakukan untuk
meneliti kelengkapan persyaratan yang telah diajukan oleh calon mempelai kepada
Penghulu.
3.
Penolakan kehendak nikah ini, biasanya
terjadi setelah diadakannya pemeriksaan nikah dan ternyata tidak memenuhi
persyarataan yang telah ditentukan, baik persyaratan menurut hokum munakahat
maupun menurut peraturan perundang-undangan, maka Penghulu dan P3N harus
memberitahukan kekurangan persyaratan itu dengan menggunakan Formulis model N8.
Apabila persyaratan tidak dilengkapi, maka PPN memberikan penolakan pernikahan
menggunakan formulir model N9.
B.
Saran-saran.
1.Calon
mempelai dalam memberikan keterangan data hendaknya jelas dan benar serta dapat
dipertanggungjawabkan.
2.Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah hendaknya meneliti data-data catin dari RT sampai kelurahan
dengan benar.
3.P3N
harus mengetahui keberadaan catin yang ada diwilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar