STRATEGI PENGEMBANGAN DAN DINAMIKA KUA
DI MASA DEPAN
Oleh Dr. H. Rohadi Abd. Fatah, M. Ag*
A.
Pendahuluan
KUA Kecamatan sebagai salah satu unit pelayanan
publik dituntut mampu memberikan
pelayanan masyarakat dengan optimal. Beban kerja yang besar yang meliputi
beberapa aspek pelayanan masyarakat di bidang keagamaan memerlukan standar
sarana dan pra sarana serta fasilitas pelayanan yang memadai.
Pelayanan-pelayanan yang ada di KUA meliputi pelayanan pernikahan, perwakafan,
kemasjidan, bimbingan calon pengantin, pembinaan pengamalan agama, majlis
taklim, pengukuran arah kiblat, sosialisai produk halal, bimbingan manasik
haji, serta pelayanan konsultasi keagamaan.
Kantor
Urusan Agama Kecamatan sebagai unit terdepan Kantor Kementerian Agama Republik
Indonesia menjadi titik perhatian yang sangat penting untuk mengukur citra
kementerian agama secara keseluruhan.
Berbagai
problematika pelayanan yang muncul di KUA diantaranya adalah terkait dengan
pelayanan administrasi Nikah dan Rujuk. Kendala pelayanan tersebut umumnya
akibat persoalan kualitas SDM, kurangnya disiplin pegawai serta pegawai yang
kurang fokus terhadap pekerjaan. Oleh karena itu program percepatan reformasi
birokrasi di Direktorat Jenderal Bimas Islam mengedapankan pelayanan
administrasi Nikah Rujuk di KUA secara lebih baik.
Disamping
itu kegiatan pengadministrasian kegiatan KUA secara keseluruhan menjadi bagian
yang sangat penting untuk mewujudkan pelayanan prima pada KUA. Untuk itu perlu
dirumuskan program strategis Direktorat Urusan Agama Islam menuju
pelayanan KUA yang modern dengan
mempergunakan perangkat teknologi informasi dalam rangka mewujudkan pelayanan
masyarakat yang makin baik.
B.
Potensi
KUA
Jumlah KUA seluruh Indonesia mencapai 5382 KUA
Kecamatan. Dari data tersebut yang sudah memiliki gedung sendiri berjumlah
4.182 KUA sementara sisanya sebanyak 1200 KUA Belum mempunyai gedung. Jumlah
seluruh pegawai KUA berjumlah 16.910 orang. Rata-rata pegawai pada KUA sebanyak
3 sampai dengan 4 orang. Jika setiap KUA memerlukan jumlah ideal pegawai 7 orang, maka pegawai yang dibutuhkan sebanyak 37.674
orang atau masih kurang 20.764 orang pegawai. Disamping itu sumberdaya manusia
(SDM) di bidang kepenghuluan yang ada di KUA Belum sepenuhnya memiliki kompetensi
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
C.
Pengembangan Program Pada Direktorat Urais dan
Binsyar:
1.
Peningkatan
kualitas SDM;
- Rekruitmen calon penghulu dari sarjana Syariah terbaik
- Diklat CPPN sebagai upaya mempersiapkan pimpinan masa depan
- Musabaqah Qira’atul Kutub bagi kepala KUA dan penghulu
- peningkatan kualitas layanan KUA;
a. Memperbanyak kegiatan orientasi peningkatan
kualitas layanan KUA di daerah.
b. Menyelenggarakan pemilihan KUA Teladan
mulai tingkat kabupaten/ kota s.d. tingkat nasional untuk memacu kualitas
layanan dan kinerja aparat birokrasi yang ada di KUA.
- Meningkatnya kapasitas Kepala KUA dari segi keilmuan;
- Meningkatkan kapasitas dari segi skill :
§ misal kemampuan komunikasi yang baik untuk
menghandel berbagai persoalan keagamaan di daerah
§ kemampuan perencanaan dan pemrograman
§ melakukan koordinasi dengan ulama dan
tokoh agama setempat secara periodik
- Reward and punishman;
memberikan peluang berkarir lebih baik bagi Kepala KUA yang berprestasi dan
mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KUA yang melakukan pelanggaran.
D.
BEBERAPA
TANTANGAN MASA DEPAN
a. MIS (Manajemen Informasi Sistem) di lingkungan KUA
b.
Pengiriman
data yang sudah diinput tiap berkas pasangan nikah memerlukan waktu 30 menit.
Info terakhir di KUA entri data menggunakan system jaringan offline tapi blm
dapat dikirim ke simkah pusat.
c. Data yang dientri tidak dapat
dimanfaatkan sebagai info/ data kepenghuluan, disebabkan:
1.
Tidak
terprogramnya aplikasi data yang diperlukan untuk keperluan laporan data nikah
baik data kualitatif maupun kwantitatif.
2.
Aplikasi
yang ada selama ini sama sekali tidak menunjang kebutuhan data yang diperlukan
dalam system pelaporan data nikah secara nasional.
d. Jaringan SIMKAH hanya berfokus pada
KUA di kota belum menyentuh KUA di daerah dengan
mengenyampingkan perlunya pusat data di
Kabupaten/ kota
atau provinsi. Menurut data di bagian perencanaan baru 155 KUA kecamatan yang
sudah memiliki jaringan on line. Tetapi belum memiliki jaringan data terpadu
(integrated data network) sehingga tidak ada hasil data apapun yang bisa
dilihat di tingkat pusat.
Dari 5382 KUA seluruh Indonesia,
baru 155 yang memiliki jaringan internet yang berarti secara kuantitatif baru 3
persen KUA yang memiliki jaringan internet. Hal ini tentu menjadi persoalan tersendiri dalam
mengembangkan sistem layanan KUA berbasis IT.
e. Masalah nikah dan rujuk; pembatasan usia
nikah dan konsekuensinya: nikah dibawah 18 tahun bagi wanita dan dibawah 21
tahun bagi pria ketika dihadapkan dengan realita daerah.
f. Pola pembinaan syariah
g. Penangan wakaf
h. Ajaran-ajaran yang meresahkan masyarakat,
dll.
E.
Beberapa
Solusi Untuk Penanganan Permasalahan KUA dimasa mendatang :
1. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
2. terwujudnya KUA yang responsif terhadap
permasalahan keagamaan di masyarakat
3. Mampu menyelesaikan permasalahankeagamaan
yang bersifat lokal
4. Membangun kinerja yang sinergis dengan
komponen masyarakat dan lembaga yang ada di daerah; Tokoh masyarakat, MUI,
organisasi masjid, dll.
Sedangkan dalam penangan masalah SIMKAH perlu
dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Perlu
di bangun pusat data on line di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
2.
Perlu
dibuat sofware SIMKAH nasional yang bisa di pakai semua KUA seluruh indonesia
dengan menekankan terbangunnya jaringan data terpadu secara nasional.
3.
untuk
efektifitas dan efisiensi, pengelolaan
SIMKAH sebaiknya oleh unit kerja yang secara teknis terkait dengan kegiatan dan
tusi KUA.
F. Penutup
Demikian makalah singkat ini semoga
bermanfaat.
Jakarta, 2 Agustus 2010
Direktur Urais dan Binsyar
Dr. H. Rohadi Abd. Fatah, M.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar