Sabtu, 21 Januari 2012

STRATEGI PENGEMBANGAN DAN DINAMIKA KUA DI MASA DEPAN


STRATEGI PENGEMBANGAN DAN DINAMIKA KUA
DI MASA DEPAN
Oleh Dr. H. Rohadi Abd. Fatah, M. Ag*

A.    Pendahuluan
      KUA Kecamatan sebagai salah satu unit pelayanan publik dituntut  mampu memberikan pelayanan masyarakat dengan optimal. Beban kerja yang besar yang meliputi beberapa aspek pelayanan masyarakat di bidang keagamaan memerlukan standar sarana dan pra sarana serta fasilitas pelayanan yang memadai. Pelayanan-pelayanan yang ada di KUA meliputi pelayanan pernikahan, perwakafan, kemasjidan, bimbingan calon pengantin, pembinaan pengamalan agama, majlis taklim, pengukuran arah kiblat, sosialisai produk halal, bimbingan manasik haji, serta pelayanan konsultasi keagamaan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai unit terdepan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia menjadi titik perhatian yang sangat penting untuk mengukur citra kementerian agama secara keseluruhan.
Berbagai problematika pelayanan yang muncul di KUA diantaranya adalah terkait dengan pelayanan administrasi Nikah dan Rujuk. Kendala pelayanan tersebut umumnya akibat persoalan kualitas SDM, kurangnya disiplin pegawai serta pegawai yang kurang fokus terhadap pekerjaan. Oleh karena itu program percepatan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Bimas Islam mengedapankan pelayanan administrasi Nikah Rujuk di KUA secara lebih baik.
Disamping itu kegiatan pengadministrasian kegiatan KUA secara keseluruhan menjadi bagian yang sangat penting untuk mewujudkan pelayanan prima pada KUA. Untuk itu perlu dirumuskan program strategis Direktorat Urusan Agama Islam menuju pelayanan  KUA yang modern dengan mempergunakan perangkat teknologi informasi dalam rangka mewujudkan pelayanan masyarakat yang makin baik.

B.     Potensi KUA
      Jumlah KUA seluruh Indonesia mencapai 5382 KUA Kecamatan. Dari data tersebut yang sudah memiliki gedung sendiri berjumlah 4.182 KUA sementara sisanya sebanyak 1200 KUA Belum mempunyai gedung. Jumlah seluruh pegawai KUA berjumlah 16.910 orang. Rata-rata pegawai pada KUA sebanyak 3 sampai dengan 4 orang. Jika setiap KUA memerlukan  jumlah ideal pegawai 7 orang, maka   pegawai yang dibutuhkan sebanyak 37.674 orang atau masih kurang 20.764 orang pegawai. Disamping itu sumberdaya manusia (SDM) di bidang kepenghuluan yang ada di KUA Belum sepenuhnya memiliki kompetensi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.






C.     Pengembangan Program Pada Direktorat Urais dan Binsyar:
1.                                                                              Peningkatan kualitas SDM;
    1. Rekruitmen calon penghulu dari sarjana Syariah terbaik
    2. Diklat CPPN sebagai upaya mempersiapkan pimpinan masa depan
    3. Musabaqah Qira’atul Kutub bagi kepala KUA dan penghulu
  1. peningkatan kualitas layanan KUA;
a.       Memperbanyak kegiatan orientasi peningkatan kualitas layanan KUA di daerah.
b.      Menyelenggarakan pemilihan KUA Teladan mulai tingkat kabupaten/ kota s.d. tingkat nasional untuk memacu kualitas layanan dan kinerja aparat birokrasi yang ada di KUA.
  1. Meningkatnya kapasitas Kepala KUA dari segi keilmuan;
  2. Meningkatkan kapasitas dari segi skill :
§  misal kemampuan komunikasi yang baik untuk menghandel berbagai persoalan keagamaan di daerah
§  kemampuan perencanaan dan pemrograman
§  melakukan koordinasi dengan ulama dan tokoh agama setempat secara periodik
  1. Reward and punishman;
memberikan peluang berkarir lebih baik bagi Kepala KUA yang berprestasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KUA yang melakukan pelanggaran.

D.    BEBERAPA TANTANGAN MASA DEPAN

a.       MIS (Manajemen Informasi Sistem) di lingkungan KUA
b.      Pengiriman data yang sudah diinput tiap berkas pasangan nikah memerlukan waktu 30 menit. Info terakhir di KUA entri data menggunakan system jaringan offline tapi blm dapat dikirim ke simkah pusat.
c.       Data yang dientri tidak dapat dimanfaatkan sebagai info/ data kepenghuluan, disebabkan:
1.      Tidak terprogramnya aplikasi data yang diperlukan untuk keperluan laporan data nikah baik data kualitatif maupun kwantitatif.
2.      Aplikasi yang ada selama ini sama sekali tidak menunjang kebutuhan data yang diperlukan dalam system pelaporan data nikah secara nasional.
d.      Jaringan SIMKAH hanya berfokus pada KUA di kota belum menyentuh KUA di daerah dengan mengenyampingkan  perlunya pusat data di Kabupaten/ kota atau provinsi. Menurut data di bagian perencanaan baru 155 KUA kecamatan yang sudah memiliki jaringan on line. Tetapi belum memiliki jaringan data terpadu (integrated data network) sehingga tidak ada hasil data apapun yang bisa dilihat di tingkat pusat.
Dari 5382 KUA seluruh Indonesia, baru 155 yang memiliki jaringan internet yang berarti secara kuantitatif baru 3 persen KUA yang memiliki jaringan internet. Hal ini tentu menjadi persoalan tersendiri dalam mengembangkan sistem layanan KUA berbasis IT.
e.       Masalah nikah dan rujuk; pembatasan usia nikah dan konsekuensinya: nikah dibawah 18 tahun bagi wanita dan dibawah 21 tahun bagi pria ketika dihadapkan dengan realita daerah.
f.       Pola pembinaan syariah
g.      Penangan wakaf
h.      Ajaran-ajaran yang meresahkan masyarakat, dll.

E.     Beberapa Solusi Untuk Penanganan Permasalahan KUA dimasa mendatang :
1.    Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
2.    terwujudnya KUA yang responsif terhadap permasalahan keagamaan di masyarakat
3.    Mampu menyelesaikan permasalahankeagamaan yang bersifat lokal
4.    Membangun kinerja yang sinergis dengan komponen masyarakat dan lembaga yang ada di daerah; Tokoh masyarakat, MUI, organisasi masjid, dll.

Sedangkan dalam penangan masalah SIMKAH perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Perlu di bangun pusat data on line di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
2.      Perlu dibuat sofware SIMKAH nasional yang bisa di pakai semua KUA seluruh indonesia dengan menekankan terbangunnya jaringan data terpadu secara nasional.
3.      untuk efektifitas dan efisiensi,  pengelolaan SIMKAH sebaiknya oleh unit kerja yang secara teknis terkait dengan kegiatan dan tusi  KUA.

F.      Penutup
Demikian makalah singkat ini semoga bermanfaat.

Jakarta, 2 Agustus 2010
Direktur Urais dan Binsyar




Dr. H. Rohadi Abd. Fatah, M.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar