Rabu, 11 Januari 2012

SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN CUTI SAKIT


1.  Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak
     atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada
     atasannya.

2.  Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14
     (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS
     yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada
     pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat
     keterangan dokter.

3.  Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari
     berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan
     harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
     berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
     yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

4.  Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling
     lama 1 (satu) tahun.

5.  Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling
     lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan
     dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

6.  Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka
     waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali
     kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

7.  Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada
     point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia
     diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat
     uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

8.  Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas
     cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.

9.  Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS
     yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada
     pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat
     keterangan dokter atau bidan.

10.Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena
     menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak
     atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan
     menerima penghasilan penuh.



Sumber : www.bkn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar