Rabu, 11 Januari 2012
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN CUTI SAKIT
1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak
atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada
atasannya.
2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14
(empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS
yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter.
3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari
berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
4. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling
lama 1 (satu) tahun.
5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling
lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan
dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
6. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali
kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada
point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat
uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
8. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas
cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.
9. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS
yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter atau bidan.
10.Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena
menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak
atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan
menerima penghasilan penuh.
Sumber : www.bkn.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar