Jumat, 13 Januari 2012
KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
Kenaikan Pangkat Anumerta
A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul
Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian
dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan :
1. Salinan sah Surat Keputusan sementara Kenaikan Pangkat Anumerta.
2. Berita acara dari pejabat yang berwajib (POLRI, Pamong Praja, dsb.)
tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas.
3. Visum et repertu m dari dokter
4. Salinan sah surat penugasan atau surat keterangan dari Pimpinan Instansi
yang menerangkan bahwa tewasnya PNS yang bersangkutan adalah pada
waktu sedang menjalankan tugas kewajiban jabatannya
5. Laporan dari Pimpinan Insatansi yang bersangkutan tentang peristiwa yang
menimpa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang mengakibatkan ia
tewas.
B. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan tewas diberikan
Kenaikan Pangkat Anumerta setelah terlebih dahulu diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) pada awal yang bersangkutan tewas, selanjutnya diberikan
Kenaikan Pangkat Anumerta Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada saat yang
bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1
bulan berikutnya.
Sumber : www.bkn.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar