Jumat, 13 Januari 2012

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA


Kenaikan Pangkat Anumerta

A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul
     Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian
     dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan :

     1. Salinan sah Surat Keputusan sementara Kenaikan Pangkat Anumerta.
     2. Berita acara dari pejabat yang berwajib (POLRI, Pamong Praja, dsb.)
         tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas.
     3. Visum et repertu m dari dokter
     4. Salinan sah surat penugasan atau surat keterangan dari Pimpinan Instansi
         yang menerangkan bahwa tewasnya PNS yang bersangkutan adalah pada
         waktu sedang menjalankan tugas kewajiban jabatannya
     5. Laporan dari Pimpinan Insatansi yang bersangkutan tentang peristiwa yang
         menimpa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang mengakibatkan ia
         tewas.



B. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan tewas diberikan
     Kenaikan Pangkat Anumerta setelah terlebih dahulu diangkat sebagai Pegawai
     Negeri Sipil (PNS) pada awal yang bersangkutan tewas, selanjutnya diberikan
     Kenaikan Pangkat Anumerta Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada saat yang
     bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1
     bulan berikutnya.

 Sumber : www.bkn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar