Jumat, 13 Januari 2012
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :
a. Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
b. Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
Terakhir.
c. Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
d. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa.
e. Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
f. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat
Pembina Kepegawaian.
2. Karena mencapai Batas Usia Pensiun, syarat-syarat melampirkan :
a. Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
b. Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
Terakhir.
c. Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
d. Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
e. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat
Pembina Kepegawaian.
3. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat
karena Dinas, syarat-syarat melampirkan :
a. Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
b. Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
Terakhir.
c. Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian
kecelakaan.
d. Salinan/Foto Copy sah Surat Perintah Penugasan atau Surat
Keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil
/ Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakaan dalam
menjalankan tugas kedinasan.
e. Laporan dari Pimpinan Unit Kerja serendah-rendahnya Eselon III
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang
peristiwa yang mengakibatkan PNS ybs cacat.
Sumber : www.bkn.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar