1. Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
Kesetiaan
Prestasi Kerja
Tanggung Jawab
Ketaatan
Kejujuran
Kerjasama
Prakarsa, dan
Kepemimpinan
3. Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pengatur Muda golongan ruang II/a keatas yang memangku suatu jabatan.
4. Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai
berikut :
Amat baik = 91 - 100
Baik = 76 - 90
Cukup = 61 - 75
Sedang = 51 - 60
Kurang = 50 ke bawah
5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
6. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila
ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
7. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan
alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka
waktu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
8. Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang
menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan
bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau
kursus yang bersangkutan.
9. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan
penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
10. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan
penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang
bersangkutan.
11. DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik
negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau
badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan
bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang
bersangkutan.
12. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat
atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan
tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
Sumber : www.bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar