Rabu, 11 Januari 2012

CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN)


Dasar UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS:


CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas.

PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

CLTN  hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah  mendapat persetujuan dari Kepala BKN.

Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan  sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir.

PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi.

Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS

PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya

Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban:
1. Menempatkan dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan
    terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
2. Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan isntansi induk melaporkan
    kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya  pada
    instansi lain.
3. Apabila  Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut,
    maka Kepala BKN memberitahukan  kepada Pimpinan Instansi induk agar
    memberhentikan PNS dengan hak-hak akepegawaian menurut peraturan
    perundnag-undangan yang berlaku.

Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Permintaan CLTN tidak dapat ditolak.
2. PNS yang menjalankan CLTN  tidak dibebaskan dari jabatannya, atau
    dengan kata lain, jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
3. Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
4. Lamanya cuti sama dengan lamanya cuti bersalin yakni 1 (satu) bulan
    sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
5. Selama menjalankan CLTN tersebut tidak menerima penghasilan dari Negara
    dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.


Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara


Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.

Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.

Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
1. Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
2. Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan
    melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk
    kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
3. Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang
    bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan
    mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.



Sumber : www.bkn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar