Rabu, 11 Januari 2012

SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN CUTI ALASAN PENTING


PNS berhak atas cuti karena alasan penting.


1. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu
    sakit keras atau meninggal dunia.


2. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal
    dunia dan menurut ketentuan hokum yang berlaku PNS yang
    bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang
    meninggal dunia itu.


3. Melangsungkan perrkawinan yang pertama.


4. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.


5. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan
    cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.


6. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima
    penghasilan penuh.




Sumber : www.bkn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar