Rabu, 11 Januari 2012
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN CUTI ALASAN PENTING
PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
1. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu
sakit keras atau meninggal dunia.
2. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal
dunia dan menurut ketentuan hokum yang berlaku PNS yang
bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang
meninggal dunia itu.
3. Melangsungkan perrkawinan yang pertama.
4. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
5. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
6. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan penuh.
Sumber : www.bkn.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar