Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil
dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak
tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam
tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai
Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan
jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Mempunyai metodologi,
teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu
pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
2. Memiliki etika profesi
yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
3. Dapat disusun dalam suatu
jenjang jabatan berdasarkan:
1. Tingkat keahlian, bagi
jabatan fungsional keahlian,
2. Tingkat keterampilan,
bagi jabatan fungsional keterampilan.
4. Pelaksanaan tugas
bersifat mandiri.
5. Jabatan fungsional
tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan
memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan,
yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Angka Kredit Jabatan
Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka
kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari
tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan
oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok)
dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan
tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas
(job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang
tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok
yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional
harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang
ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok
sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk
menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas
pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Angka kredit
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam
penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.
Tim Penilai Angka
Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan fungsional dibentuk Tim
Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka
kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi masing-masing.
Tim Penilai Angka
Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
a. Tim Penilai Pusat,
yang bertugas membantu pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dalam
menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan IV.
b. Tim Penilai Instansi,
yang bertugas membantu pimpinan instansi yang bersangkutan dalam menetapkan
angka kredit pejabat fungsional golongan II dan III.
Pengangkatan
Persyaratan untuk
pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
1. Berkedudukan sebagai
pegawai negeri sipil,
2. Memiliki ijazah sesuai
dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
3. Telah menduduki
pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
4. Telah lulus pendidikan
dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
5. Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan
Pejabat fungsional
dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih
tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya
telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
2. Memenuhi angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional
dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih
tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya
telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Memenuhi angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2
tahun terakhir.
Jenjang Jabatan
Fungsional
Jabatan fungsional
terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli.
Untuk masing-masing
jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/
golongan ruang sebagai berikut:
JENJANG JABATAN DAN
GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *)
I. JABATAN FUNGSIONAL
TERAMPIL
NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan
Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c - III/d
II. JABATAN FUNGSIONAL
AHLI
NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau
D-IV
2, Ahli Muda, III/c - III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d - IV/e
Pembebasan dari
Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1. Dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980, atau
2. Diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 1966,
3. Ditugaskan secara
penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar lebih
dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar
tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional
yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
1. Telah berakhir masa
berlakunya hukuman disiplin,
2. Telah selesai
melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
3. Telah selesai tugas
belajar lebih dari 6 bulan,
4. Berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak
bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
5. Telah selesai
menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk
aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional
yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan
berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan
fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
1. Dijatuhi hukuman
disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
yang telah mempunyai kekuatan tetap.
2. Tidak dapat
mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam
keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam
jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional
Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional.
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang
mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam
melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional
ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun
jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Rumpun
jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999.
Contoh Jabatan
Fungsional dan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Rumpun Jabatan
Fungsional
No
|
JABATAN
FUNGSIONAL
|
INSTANSI
PEMBINA
|
RUMPUN
JABATAN
|
1.
|
Adikara Siaran
|
Dep. Keuangan
|
-
|
2.
|
Administrator Kesehatan
|
Departemen Kesehatan
|
Kesehatan
|
3.
|
Agen
|
Badan Intelejen Negara
|
Penyidik dan Detektif
|
4.
|
Analis Kepegawaian
|
Badan Kepegawaian Negara
|
Manajemen
|
5.
|
Andalan Siaran (AS)
|
Dep. Keuangan
|
-
|
6.
|
Apoteker
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
7.
|
Arsiparis
|
Arsip Nasional Republik
Indonesia
|
Arsiparis, Pustakawan dan yang
berkaitan
|
8.
|
Asisten Apoteker
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
9.
|
Auditor
|
BPK dan BPKP
|
Akuntan dan Anggaran
|
10.
|
Bidan
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
11.
|
Diplomat
|
Dep. Luar Negeri
|
-
|
12.
|
Dokter
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
13.
|
Dekter Gigi
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
14.
|
Dosen
|
Dep. Pendidikan Nasional
|
Pendidikan tingkat Pendidikan
Tinggi
|
15.
|
Epidemiologi Kesehatan
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
16.
|
Entomolog Kesehatan
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
17.
|
Fisioterapis
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
18.
|
Guru
|
Dep. Pendidikana Nasional
|
-
|
19.
|
Inspektur Ketenagalistrikan
|
Dep. Energi dan Sumber Daya
Mineral
|
Pengawas Kualitas dan Keamanan
|
20.
|
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
|
Dep. Energi dan Sumber Daya
Mineral
|
Pengawas Kualitas dan Keamanan
|
21.
|
Inspektur Tambang
|
Dep. Energi dan Sumber Daya
Mineral
|
Pengawas Kualitas dan Keamanan
|
22.
|
Instruktur
|
Dep. Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
|
Pendidikan lainnya
|
23.
|
Jaksa
|
Kejaksaan Agung
|
-
|
24.
|
Medik Veteriner
|
Dep. Pertanian
|
Ilmu Hayat
|
25
|
Nutrisionis
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
26.
|
Okupasi Terapis
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
27.
|
Operator Transmisi Sandi
|
Lembaga Sandi Negara
|
Kesehatan
|
28.
|
Ortosis Prostesis
|
Departemen Kesehatan
|
Operator alat-alat dan
elektronik
|
29.
|
Pamong Belajar
|
Dep. Pendidikan Nasional
|
Pendidikan Lainnya
|
30.
|
Pamong Budaya
|
Dep. Kebudayaan dan Pariwisata
|
Penerangan dan Seni Budaya
|
31.
|
Paramedik Veteriner
|
Dep. Pertanian
|
Ilmu Hayat
|
32.
|
Pekerja Sosial
|
Dep. Sosial
|
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
|
33.
|
Pemeriksa Bea dan Cukai
|
Dep. Keuangan
|
Imigrasi, Pajak dan Ass Prof
yang berkaitan
|
34.
|
Pemeriksa Merk
|
Dep. Kehakiman dan HAM
|
Hak Cipta, Paten dan Merek
|
35.
|
Pemeriksa Pajak
|
Dep. Keuangan
|
Imigrasi, Pajak dan Ass Prof
yang berkaitan
|
36.
|
Pemeriksa Paten
|
Dep. Kehakiman dan HAM
|
Hak Cipta, Paten dan Merek
|
37.
|
Peneliti
|
Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia
|
Matematika, Statistika dan yang
berkaitan
|
38.
|
Penera
|
Dep. Perdagangan
|
Pengawas Kualitas dan Pengawas
|
39.
|
Penerjemah
|
Sekneg
|
Manajemen
|
40.
|
Pengamat Gunung Api
|
Dep. Energi dan Sumber Daya
Mineral
|
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
|
41.
|
Pengamat Meteorologi dan
Geofisika
|
Badan Meteorologi dan Geofisika
|
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
|
42.
|
Pengantar Kerja
|
Dep. Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
|
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
|
43.
|
Pengawas Benih Ikan
|
Dep. Kelautan dan Perikanan
|
Ilmu Hayat
|
44.
|
Pengawas Benih Tanaman
|
Dep. Pertanian
|
Ilmu Hayat
|
45.
|
Pengawas Bibit Ternak
|
Dep. Petanian
|
Ilmu Hayat
|
46.
|
Pengawas Farmasi dan Makanan
|
Badan Pengawas Obat dan Makanan
|
Pengawas Kualitas dan Keamanan
|
47.
|
Pengawas Keselamatan Pelayaran
|
Dep. Perhubungan
|
Teknisi dan Pengontrol Kapal dan
Pesawat
|
48.
|
Pengawas Ketenagakerjaan
|
Dep. Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
|
Pengawas Kualitas dan Keamanan
|
49.
|
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
|
Dep. Petanian
|
Ilmu Hayat
|
50.
|
Pengawas Mutu Pakan
|
Dep. Petanian
|
Ilmu Hayat
|
51.
|
Pengawas Perikanan
|
Dep. Kelautan dan Perikanan
|
Ilmu Hayat
|
52.
|
Pengawas Radiasi
|
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
|
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
|
53.
|
Pengwas Sekolah
|
Dep. Pendidikan Nasional
|
Pendidikan lainnya
|
54.
|
Pengendalian Dampak Lingkungan
|
Kementrian Negara Lingkungan
Hidup
|
Ilmu Hayat
|
55.
|
Pengendali Ekosistem Hutan
|
Dep. Kehutanan
|
Ilmu Hayat
|
56.
|
Pengendali Frekuensi Radio
|
Dep. Perhubungan
|
Operator alat-alat optik dan
elektronik
|
57.
|
Pengendali Hama dan Penyakit
Ikan
|
Dep. Kelautan dan Perikanan
|
Ilmu Hayat
|
58.
|
Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan
|
Dep. Petanian
|
Ilmu Hayat
|
59.
|
Penggerak Swadaya Masyarakat
|
Dep. Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
|
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
|
60.
|
Penghulu
|
Dep. Agama
|
Keagamaan
|
61.
|
Penguji Kendaraan Bermotor
|
Dep. Perhubungan
|
Pengawas Kualitas dan Keamanan
|
62.
|
Penguji Mutu Barang
|
Dep. Perindustrian
|
Pengawas Kualitas dan Keamanan
|
63.
|
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
|
Dep. Keuangan
|
Ass Prof yang berhubungan dengan
keuangan dan penjualan
|
64.
|
Penilik
|
Dep. Pendidikan Nasional
|
Pendidikan lainnya
|
65.
|
Penyelidik Bumi
|
Dep. Energi dan Sumber Daya
Mineral
|
Arsitek, Insinyur dan yang
berkaitan
|
66.
|
Penyuluh Agama
|
Dep. Agama
|
Keagamaan
|
67.
|
Penyuluh Kehutanan
|
Dep. Kehutanan
|
Ilmu Hayat
|
68.
|
Penyuluh Keluarga Berencana
|
BKKBN
|
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
|
69.
|
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
70.
|
Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan
|
Dep. Perindustrian
|
Ilmu Sosial yang berkaitan
|
71.
|
Penyuluh Pajak
|
Dep. Keuangan
|
Imigrasi, Pajak dan Ass Prof
yang berkaitan
|
72.
|
Penyuluh Pertanian
|
Dep. Pertanian
|
Ilmu Hayat
|
73.
|
Perancang Peraturan
Perundang-undangan
|
Dep. Kehakiman dan HAM
|
Hukum dan Peradilan
|
74.
|
Perantara Hubungan Industrial
|
Dep. Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
|
Hukum dan Peradilan
|
75.
|
Perawat
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
76.
|
Perawat Gigi
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
77.
|
Perekam Medis
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
78.
|
Perekayasa
|
BPPT
|
Peneliti dan Perekayasa
|
79.
|
Perencana
|
Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional
|
Manajemen
|
80.
|
Polisi Kehutanan
|
Dep. Kehutanan
|
Penyidik dan Detektif
|
81.
|
Pranata Hubungan Masyarakat
|
Lembaga Informasi Nasional
|
Penerangan dan Seni Budaya
|
82.
|
Pranata Komputer
|
Badan Pusat Statistik
|
Kekomputeran
|
83.
|
Pranata Laboratorium Kesehatan
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
84.
|
Pranata Nuklir
|
Badan Tenaga Atom Nasional
|
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
|
85.
|
Pustakawan
|
Perpustakaan Nasional
|
Arsiparis, Pustakawan dan yang
berkaitan
|
86.
|
Radiografer
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
87.
|
Refraksionis Optisien
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
88.
|
Sandiman
|
Lembaga Sandi Negara
|
Penyidik dan Detektif
|
89.
|
Sanitarian
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
90.
|
Statistisi
|
Badan Pusat Statistik
|
Matematika, Statistika dan yang
berkaitan
|
91.
|
Surveyor Pemetaan
|
BAKOSURTANAL
|
Arsitek, Insinyur dan yang
berkaitan
|
92.
|
Teknik Jalan dan Jembatan
|
Dep. Pekerjaan Umum
|
Arsitek, Insinyur dan yang
berkaitan
|
93.
|
Teknik Pengairan
|
Dep. Pekerjaan Umum
|
Arsitek, Insinyur dan yang
berkaitan
|
94.
|
Teknik Penyehatan Lingkungan
|
Dep. Pekerjaan Umum
|
Arsitek, Insinyur dan yang
berkaitan
|
95.
|
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
|
Dep. Pekerjaan Umum
|
Arsitek, Insinyur dan yang
berkaitan
|
96
|
Teknik Elektromedis
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
97.
|
Teknisi Penelitian dan
Perekayasaan
|
BPPT
|
Peneliti dan Perekayasaan
|
98.
|
Teknisi penerbangan
|
Dep. Perhubungan
|
Teknisi dna Pengontrol Kapal dan
Pesawat
|
99.
|
Teknisi Siaran
|
Dep. Keuangan
|
-
|
100.
|
Terapis Wicara
|
Dep. Kesehatan
|
Kesehatan
|
101.
|
Widyaiswara
|
Lembaga Administrasi Negara
|
Pendidikan liannya
|
Bahan bacaan:
1. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil,
2. Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
3. Pedoman Umum
Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara, 9 Juli 1988
|