Rabu, 11 Januari 2012

PERSYARATAN MEMBUAT KARIS/KARSU



1. Foto Copy CPNS/PNS

2. Surat keterangan Perkawinan Pertama dari Bagian Kepegawaian.

3. Foto Copy surat nikah, legalisir.

4. Photo suami/istri 4 x 6 = 5 lembar.

5. Surat keterangan tempat kerja suami/istri yang bersangkutan.


Sumber : www.bkn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar