Pusat Informasi KUA Kec Meluhu Kab. Konawe
Rabu, 11 Januari 2012
PERSYARATAN MEMBUAT KARIS/KARSU
1. Foto Copy CPNS/PNS
2. Surat keterangan Perkawinan Pertama dari Bagian Kepegawaian.
3. Foto Copy surat nikah, legalisir.
4. Photo suami/istri 4 x 6 = 5 lembar.
5. Surat keterangan tempat kerja suami/istri yang bersangkutan.
Sumber : www.bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar