Jumat, 13 Januari 2012

A K I P

Inpres 7/1999: AKIP
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 1/6
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999

TENTANG

AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan
pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih
dan bertanggung jawab, dipandang perlu adanya pelaporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk mengetahui
kemampuannya dalam pencapaian visi, misi dan tujuan
organisasi;
b. bahwa untuk melaksanakan pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah perlu dikembangkan sistem pelaporan
akuntabilitas kinerja yang mencakup indikator, metode,
mekanisme dan tata cara pelaporan kinerja instansi
pemerintah;
c. bahwa pelaksanaan dan pengembangan sistem pelaporan
kinerja tersebut perlu diatur dalam suatu Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Menteri Negara Koordinator, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1998;
5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga
Administrasi Negara;
Inpres 7/1999: AKIP
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 2/6
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Para Menteri;
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3. Gubernur Bank Indonesia;
4. Jaksa Agung;
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
6. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
7. Para Pimpinan Sekretariat Lembaga Tertinggi dan Tinggi
Negara;
8. Para Gubernur;
9. Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai
wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai
misi dan tujuan organisasi.
KEDUA : Pada tanggal 30 September 1999, setiap instansi pemerintah
sampai tingkat eselon II telah mempunyai Perencanaan Strategik
tentang program-program utama yang akan dicapai selama 1
(satu) sampai 5 (lima) tahunan.
KETIGA : Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
mencakup :
1. Uraian tentang visi, misi, strategi dan faktor-faktor kunci
keberhasilan organisasi;
2. Uraian tentang tujuan, sasaran dan aktivitas organisasi;
3. Uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
KEEMPAT : Pada setiap akhir tahun anggaran, mulai Tahun Anggaran
2000/2001, setiap instansi menyampaikan laporan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah kepada Presiden dan salinannya
kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
dengan menggunakan pedoman penyusunan sistem akuntabilitas
kinerja.
KELIMA : Kepala Lembaga Administrasi Negara ditugaskan untuk :
1. Membuat pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah paling lambat awal tahun
2000/2001;
2. Memberikan bantuan teknis dan penyuluhan tentang pelaporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
KEENAM : Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
melakukan evaluasi terhadap pelaporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah dan melaporkan kepada Presiden melalui
Inpres 7/1999: AKIP
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 3/6
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan salinannya kepada
Kepala Lembaga Administrasi Negara.
KETUJUH : Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara mengkoordinasikan
pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan
penuh tanggung jawab, serta memperhatikan lampiran Instruksi
Presiden ini.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt.
ttd
EDY SUDIBYO
Inpres 7/1999: AKIP
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 4/6
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. : 7 TAHUN 1999
TANGGAL : 15 JUNI 1999
PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
I. UMUM
1. Dalam Instruksi Presiden ini yang dimaksud dengan :
a. Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi
pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan
sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban
secara periodik.
b. Perencanaan strategik merupakan suatu proses yang berorientasi pada
hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5
(lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala
yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategik mengandung visi,
misi, tujuan/sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi
masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.
c. Visi adalah cara pandang jauh ke depan ke mana instansi pemerintah
harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi adalah suatu
gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang
diinginkan oleh instansi pemerintah.
d. Misi adalah suatu yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah
agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan
pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah, dan
mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan
diperoleh dimasa mendatang.
e. Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi.
Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada
jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan.
f. Sasaran adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan
dicapai/dihasilkan oleh instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan,
semesteran, triwulan atau bulanan. Sasaran diusahakan dalam bentuk
kuantitatif sehingga dapat diukur.
2. Tujuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk
mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah
satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.
Inpres 7/1999: AKIP
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 5/6
3. Sasaran Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah :
a. menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat
beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi
masyarakat dan lingkungannya;
b. terwujudnya transparansi instansi pemerintah;
c. terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
nasional;
d. terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4. Ruang Lingkup :
a. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas
semua kegiatan utama instansi pemerintah yang memberikan kontribusi
bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah. Kegiatan yang
menjadi perhatian utama mencakup :
1. Tugas pokok dan fungsi dan instansi pemerintah;
2. Program kerja yang menjadi isu nasional;
3. Aktifitas yang dominan dan vital bagi pencapaian visi dan misi
instansi Pemerintah.
b. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang meliputi ruang
lingkup tersebut di atas dilakukan oleh setiap instansi Pemerintah
sebagai bahan pertanggungjawabannya kepada Presiden.
II. PELAKSANAAN PENYUSUNAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH
5. Pelaksanaan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
dilakukan dengan :
a. mempersiapkan dan menyusun perencanaan strategik;
b. merumuskan visi, misi, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan,
sasaran dan strategi instansi Pemerintah;
c. merumuskan indikator kinerja instansi Pemerintah dengan
berpedoman pada kegiatan yang dominan, menjadi isu nasional dan
vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah;
d. memantau dan mengamati pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
dengan seksama;
e. mengukur pencapaian kinerja dengan :
1). perbandingan kinerja aktual dengan rencana atau target;
2). perbandingan kinerja aktual dengan tahun-tahun sebelumnya;
Inpres 7/1999: AKIP
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 6/6
3). perbandingan kinerja aktual dengan kinerja di negara-negara
lain, atau dengan standar internasional.
f. melakukan evaluasi kinerja dengan :
1). menganalisis hasil pengukuran kinerja ;
2). menginterprestasikan data yang diperoleh;
3). membuat pembobotan (rating) keberhasilan pencapaian
program;
4). membandingkan pencapaian program dengan visi dan misi
instansi pemerintah.
6. Alat untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
7. Mekanisme pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai berikut :
a. Setiap pemimpin Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Pemerintah Daerah, Satuan Kerja atau Unit Kerja didalamnya wajib membuat
laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan
kepada atasannya;
b. Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari tiap Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen, masing-masing Menteri/ Pemimpin Lembaga
Pemerintah Non Departemen menyampaikannya kepada Presiden dan Wakil
Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara serta
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat I disampaikan
kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
d. Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat II disampaikan
kepada Gubernur/Kepala Daerah yang terkait dengan tembusan kepada
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt
ttd
EDY SUDIBYO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar