Jumat, 13 Januari 2012
PENINJAUAN MASA KERJA CPNS/PNS
Peninjauan Masa Kerja
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman kerja pada pemerintah/swasta yang berbadan hukum yang belum di perhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syarat-syarat :
1. Status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) /Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
2. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah
diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh
dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) sebanyak-banyaknya 8
tahun.
3. Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan.
4. Salinan Sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dapat digunakan pada
saat bekerja dipemerintah/swasta.
5. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS).
6. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian
sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh.
7. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir
Sumber : www.bkn.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar