Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor : DJ.II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu.
PERSYARATAN :
Sesuai
dengan ketentuan pasal 22 Permenpan ditetapkan bahwa pengangkatan pertama kali
dalam jabatan fungsional Penghulu harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil (CPPN belum otomatis sebagai pejabat
fungsional penghulu).
Memiliki ketrampilan dan keahlian dalam bidang penghulu yang dibuktikan dengan
spesialisasi pendidikan atau diklat atau penugasan yang bersangkutan selama
menjadi CPPN/Pegawai Negeri Sipil.
Berpengalaman melaksanakan tugas di bidang kepenghuluan selama satu tahun
terakhir dan selama waktu tersebut dapat mengumpulkan angka kredit untuk
memenuhi angka kredit yang ditetapkan untuk pengangkatan PNS yang bersangkutan
untuk mengisi formasi jabatan fungsional penghulu.
Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan.
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam datar penilaian pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Usia setinggi tingginya dua tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Mendapat rekomendasi dari atasan langsung dan pimpinan satuan organisasi
pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Dalam rangka pengendalian formasi pengangkatan penghulu harus mendapat
persetujuan Sekjen Departemen Agama setelah memperoleh pertimbangan teknis dari
Dirjen Bimas Islam c.q. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Telah memiliki angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk pengangkatan
dalam suatu jenjang jabatan penghulu dari hasil kegiatan pegawai negeri
sipil yang bersangkutan di bidang kepenghuluan. Nilai angka kredit tidak
memenuhi syarat untuk pengangkatan yang bersangkutan sesuai jenjang kepangkatan
yang dimiliki, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan dapat diangkat dalam
jabatan fungsional penghulu dengan angka kredit yang dimilikinya dengan jenjang
kepangkatan yang lebih tinggi tapi dalam jenjang jabatan penghulu yang lebih
rendah. Untuk mengejar kenaikan jabatan setingkat pangkat yang dimiliki PNS
yang bersangkutan atau kenaikan pangkat setingkat jabatan dapat dilakukan
dengan cara mengumpulkan angka kredit sesuai yang dipersyaratkan dan diproses
sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus pengangkatan CPNS yang berasal dari alokasi jatah pengangkatan CPNS
dengan formasi CPPN setelah diangkat menjadi PNS dapat langsung diangkat ke
dalam Jabatan Penghulu dengan memenuhi syarat huruf a diatas.
PROSEDUR PENGANGKATAN
a. PNS yang bersangkutan (selain CPPN) mengajukan permohonan melalui atasan
langsung masing-masing dilengkapi dengan melampirkan :
1. Foto Kopi Ijazah serendah-rendahnya S1
Keagamaan, STTPP Diklat di bidang kepenghuluan dan diklat lain yang pernah
diikuti ( bila ada).
2.
Foto Kopi sah surat pengangkatan dalam
jabatan kepangkatan terakhir.
3.
Daftar Riwayat Hidup (DRH).
4.
Bukti fisik dan isian formulir
sebagaimana tersebut dalam ketentuan Lampiran I sampai dengan VI Peraturan
Bersama.
5.
Daftar pelaksanaan penilaian Pekerjaan
(DP3) pada dua tahun terakhir.
6.
Isian formulir hasil analis beban kerja
calon penghulu yang bersangkutan.
b.
Atasan langsung PNS yang bersangkutan, berdasarkan dokumen tersebut selanjutnya
membuat surat pengantar kepada pimpinan unit kerja.
c.
Pimpinan Unit kerja PNS yang bersangkutan bekerja meneruskan berkas usulan
tersebut kepada sekretaris tim penilai angka kredit jabatan fungsional penghulu
yang ada dan sekretaris tim penilai meneliti berkas dan mengadakan penilaian
angka kredit dari berkas yang diajukan, membuat analisis pengembangan
ketenagaan jabatan fungsional penghulu dan mengajukan hasil penilaian diajukan
kepada pimpinan unit untuk mendapat persetujuan.
d.
Sambil menunggu prosespenetapan kredit Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota menugaskan Kepala Seksi Urusan Agama Islam bersama Kasubag Tata
Usaha Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk melakukan
analisis beban kerja penghulu di wilayahnya dengan memperhitungkan perbandingan
antara jumlah penghulu yang ada dengan beban kerja yang ada serta ratio
kebutuhan peristiwa NR dalam suatu KUA Kecamatan yang bersangkutan.
e. Bilamana PAK dan analisis kebutuhan
formasi Penghulu yang bersangkutan telah selesai diproses/dbuat, maka Kepala
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan membuat usul kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi/Pejabat yang berwenang
mengangkat disertai berkas usul yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan.(aldin/kua-la)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar